Senin 29 Mar 2021 15:35 WIB

Relaksasi Sektor Pertunjukan Seni dan Arena Bermain Anak

.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Taman Lalu Lintas, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (29/3). Pemerintah Kota Bandung akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap sektor pertunjukan seni yang digelar di dalam gedung serta tempat bermain anak di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan dituangkan dan dikeluarkan dalam peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Taman Lalu Lintas, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (29/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Taman Lalu Lintas, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (29/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Taman Lalu Lintas, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (29/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu wahana permainan di Taman Lalu Lintas, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (29/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap sektor pertunjukan seni yang digelar di dalam gedung serta tempat bermain anak di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan dituangkan dan dikeluarkan dalam peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement