REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap sektor pertunjukan seni yang digelar di dalam gedung serta tempat bermain anak di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan dituangkan dan dikeluarkan dalam peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru.