Kamis 08 Apr 2021 23:22 WIB

Kelanjutan Pembangunan Stadion Utama Sumatera Barat

.

Rep: Iggoy El Fitra/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjung melihat kondisi rumput baru di lapangan Stadion Utama Sumatera Barat, di Padangpariaman, Kamis (8/4/2021). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memberikan tiga pilihan soal kelanjutan pembangunan stadion yang baru mencapai 40 persen itu yakni menggunakan mekanisme Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), kerjasama pemerintah dan badan usaha dengan pihak swasta, serta melalui pinjaman daerah. (FOTO : Iggoy el Fitra/ANTARA )

Petugas memantau melalui layar kamera CCTV kondisi Stadion Utama Sumatera Barat, di Padangpariaman, Kamis (8/4/2021). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memberikan tiga pilihan soal kelanjutan pembangunan stadion yang baru mencapai 40 persen itu yakni menggunakan mekanisme Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), kerjasama pemerintah dan badan usaha dengan pihak swasta, serta melalui pinjaman daerah. (FOTO : Iggoy el Fitra/ANTARA )

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) berdiskusi dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi (kanan) dan Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur (kedua kiri), saat mengunjungi Stadion Utama Sumatera Barat, di Padangpariaman, Kamis (8/4/2021). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memberikan tiga pilihan soal kelanjutan pembangunan stadion yang baru mencapai 40 persen itu yakni menggunakan mekanisme Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), kerjasama pemerintah dan badan usaha dengan pihak swasta, serta melalui pinjaman daerah. (FOTO : Iggoy el Fitra/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPARIAMAN -- Pengunjung melihat kondisi rumput baru di lapangan Stadion Utama Sumatera Barat, di Padangpariaman, Kamis (8/4). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memberikan tiga pilihan soal kelanjutan pembangunan stadion yang baru mencapai 40 persen itu yakni menggunakan mekanisme Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), kerjasama pemerintah dan badan usaha dengan pihak swasta, serta melalui pinjaman daerah. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement