REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.