Jamaah melintas di dalam Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jamaah melaksanakan ibadah shalat di dalam Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jamaah melaksanakan ibadah shalat di dalam Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Pekerja membersihkan area Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah melintas di dalam Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI tidak melarang pelaksanaan sholat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
sumber : Antara