REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah melintas di dalam Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI tidak melarang pelaksanaan sholat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.