Ahad 25 Apr 2021 23:37 WIB

Satgas Covid-19 Perketat Persyaratan Perjalanan

Satgas Covid-19 mewajibkan uji tes PCR, rapidtest antigent atau GeNOse C19..

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Calon penumpang melintasi papan pemberitahuan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Calon penumpang menjalani tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Calon penumpang menjalani tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARAAkbar Nugroho Gumay)

Calon penumpang berjalan di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Seorang anak mendorong koper di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Calon penumpang mengantre untuk melaksanakan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Mereka mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement