Rabu 28 Apr 2021 23:30 WIB

KPK Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK.

Red: Mohamad Amin Madani

Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (FOTO : Antara/Rivan Awal Lingga)

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (FOTO : Antara/Rivan Awal Lingga)

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (FOTO : Antara/Rivan Awal Lingga)

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (FOTO : Antara/Rivan Awal Lingga)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement