Terminal Mengwi Bali Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik
Terminal Mengwi tetap beroperasi dan akan mendirikan posko terpadu pemeriksaan covid..
Rep: Nyoman Hendra Wibowo/ Red: Yogi Ardhi
Penumpang mencium anaknya saat akan menaiki bus di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Terminal terbesar di Bali tersebut tetap beroperasi pada pemberlakuan larangan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan mendirikan posko terpadu untuk pemeriksaan surat keterangan hasil negatif COVID-19 bagi para penumpang yang dikecualikan. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Penumpang berjalan menuju bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang akan berangkat ke Pulau Jawa di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Terminal terbesar di Bali tersebut tetap beroperasi pada pemberlakuan larangan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan mendirikan posko terpadu untuk pemeriksaan surat keterangan hasil negatif COVID-19 bagi para penumpang yang dikecualikan. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Anggota polisi memasang plang saat simulasi persiapan penyekatan larangan mudik di kawasan jalur Terminal Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Bali menyiapakan penyekatan di lima titik jalur mudik selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Anggota polisi memasang plang saat simulasi persiapan penyekatan larangan mudik di kawasan jalur Terminal Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Bali menyiapakan penyekatan di lima titik jalur mudik selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Penumpang mencium anaknya saat akan menaiki bus di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Rabu (28/4/2021). Terminal Mengwi tetap beroperasi pada pemberlakuan larangan mudik yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan mendirikan posko terpadu untuk pemeriksaan surat keterangan hasil negatif COVID-19 bagi para penumpang yang dikecualikan.
sumber : Antara Foto