Selasa 04 May 2021 14:02 WIB

Hanya Kendaraan Stiker Bus Khusus yang Diizinkan Beroperasi

Bus dengan stiker khusus hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Sopir bus AKAP merapikan stiker khusus angkutan terbatas yang baru saja ditempel di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sopir bus AKAP merapikan stiker khusus angkutan terbatas yang baru saja ditempel di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Stiker khusus angkutan AKAP terbatas tertempel di sebuah Bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Petugas menempelkan stiker khusus angkutan AKAP terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Stiker khusus angkutan AKAP terbatas tertempel di sebuah Bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sopir bus AKAP merapikan stiker khusus angkutan terbatas yang baru saja ditempel di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Stiker khusus angkutan AKAP terbatas tertempel di sebuah Bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir bus AKAP merapikan stiker khusus angkutan terbatas yang baru saja ditempel di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5).

Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement