REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Republika