Selasa 04 May 2021 23:13 WIB

Muzaki Lakukan Pembayaran Zakat Secara Daring

Pembayaran zakat secara daring dibenarkan secara syar'i..

Red: Yogi Ardhi

Warga menunjukan laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perangkat telepon pintarnya saat membayar zakat fitrah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat telepon pintarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Seorang warga membayar zakat fitrah secara daring di tenda zakat Baznas di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Baznas setempat membuka tenda zakat di berbagai titik keramaian untuk menerima pembayaran zakat fitrah sekaligus sosialisasi sistem pembayaran zakat digital melalui Quick Response (QR). (FOTO : ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA )

Relawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu warga membayar zakat fitrah secara daring di tenda zakat di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Baznas setempat membuka tenda zakat di berbagai titik keramaian untuk menerima pembayaran zakat fitrah sekaligus sosialisasi sistem pembayaran zakat digital melalui Quick Response (QR). (FOTO : ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga Bogor menunaikan membayar zakat melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perangkat telepon  di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement