REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Petugas Satpol PP Badung mengamankan seorang warga negara Italia berinisial AR (kanan) di kawasan Kuta, Bali, Rabu (5/5). AR dinilai petugas telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum karena menggelandang dan akan direkomendasikan untuk dideportasi kepada pihak Imigrasi.