Selasa 11 May 2021 16:34 WIB

Layanan Loket Zakat Drive Thru di Masjid Al Azhar Jakarta

Layanan loket zakat Drive Thru di Masjid Al Azhar ini digelar selama 24 jam..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Muzaki saat membayar zakat berupa uang kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani muzaki saat membayar zakat di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Muzaki saat membayar zakat kepada petugas di depan Masjid Al Azhar, Jakarta, Selasa (11/5). Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru selama 24 jam untuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah Masjid Al Azhar membuka layanan pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf secara drive thru di depan Masjid Al Azhar, Jakarta,Layanan selama 24 jam suntuk memudahkan warga yang melintas maupun menggunakan kendaraan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement