REPUBLIKA.CO.ID, Berapa THR untuk Jokowi?
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Maaruf Amin mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021, setelah tidak mendapatknya pada 2020. Semua itu tertuang dalam PMK Sri Mulyani, yang meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
"Saya telah tandatangan PP yang tetapkan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik PNS, CPNS, TNI-Polri, dan pejabat negara." -- Presiden Jokowi.
Rincian THR Jokowi
* Gaji Pokok: Rp 30,24 juta
* Tunjangan Jabatan: Rp 32,5 juta
* THR: Rp 62,74 juta
* Gaji ke-13: Rp 62,74 juta.
Advertisement