Rabu 19 May 2021 21:12 WIB

Sidak Penerapan Prokes bagi Pelanggar PPKM di Denpasar

Tes usap antigen COVID-19 dilakukan terhadap warga yang tidak mengenakan masker. .

Rep: Fikri Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Petugas melakukan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat sidak protokol kesehatan di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/5/2021). Sidak penerapan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut terus dilakukan dan diperkuat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 khususnya setelah berakhirnya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. (FOTO : FIKRI YUSUF/ANTARA )

Warga yang tidak mengenakan masker membayar sanksi denda administratif saat sidak protokol kesehatan di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/5/2021). Sidak penerapan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut terus dilakukan dan diperkuat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 khususnya setelah berakhirnya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. (FOTO : FIKRI YUSUF/ANTARA )

Petugas menghentikan pengendara yang tidak mengenakan masker saat sidak protokol kesehatan di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/5/2021). Sidak penerapan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut terus dilakukan dan diperkuat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 khususnya setelah berakhirnya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. (FOTO : FIKRI YUSUF/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas melakukan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat sidak protokol kesehatan di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/5).

Sidak penerapan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tersebut terus dilakukan dan diperkuat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 khususnya setelah berakhirnya larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement