Kasus Kerumunan Megamendung, HRS Divonis Rp 20 Juta Denda
Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara pada kasus tersebut. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara pada kasus tersebut. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan pimpinan FPI yaitu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan pimpinan FPI yaitu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara pada kasus tersebut. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Majelis hakim menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.