REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Majelis hakim menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.