Perda Kawasan Bebas Rokok di Kota Bandung
Pelanggar perda ini akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau sanksi kerja sosial. .
Rep: Novrian Arbi/ Red: Yogi Ardhi
Warga berada di kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar. (FOTO : ANTARA/Novrian Arbi)
Petugas keamanan berjaga di kawasan tanpa rokok Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar. (FOTO : ANTARA/Novrian Arbi)
Petugas keamanan berjaga di kawasan tanpa rokok Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar. (FOTO : ANTARA/Novrian Arbi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di sejumlah fasilitas umum dan publik.
Pelarangan merokok, antara lain, di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum/publik. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau sanksi kerja sosial.
sumber : Antara Foto