Selasa 01 Jun 2021 23:59 WIB

Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN Diwarnai Unjuk Rasa

Mereka mengkritik proses seleksi pegawai yang dianggap penuh kejanggalan..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah massa aksi melakukan aksi mendukung pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berlangsungnya pelantikan di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melakukan aksi mendukung pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berlangsungnya pelantikan di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jurnalis merekam layar yang menampilkan pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jurnalis merekam layar yang menampilkan pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pegawai KPK bergegas pulang usai dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pegawai KPK bergegas pulang usai dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pegawai KPK bergegas pulang usai dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers usai melantik pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1271 pegawai berstatus memenuhi syarat (MS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan status tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

 

"Pelantikan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/5).

Sejumlah massa aksi melakukan aksi mendukung pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berlangsungnya pelantikan di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). Mereka mengkritik proses seleksi pegawai yang dianggap penuh kejanggalan. 

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement