REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Warga melintas di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut.