Selasa 15 Jun 2021 17:00 WIB

Anies Perpanjang PPKM Skala Mikro di Jakarta

PPKM Skala Mikro diperpanjang selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kebersihan melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Warga melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas kebersihan melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Warga melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kebersihan melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement