Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan memasuki ruang persidangan saat akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) meminta waktu skorsing kepada hakim ketua saat sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Agenda sidang lanjutan mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut adalah mendengarkan sejumlah keterangan saksi.
sumber : Antara Foto