Polisi Ungkap Kasus Pungutan Liar di Pelabuhan Tanjung Priok
Kasus pungli dan premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan empat kelompok..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6).
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan empat kelompok dengan total 24 tersangka hingga merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500.