REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tampilan layar yang menayangkan terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring pada tahun 2018 lalu. Foto: Republika