Suasana Zona Merah Tingkat RT di Kebayoran Baru
Pemprov DKI Jakarta menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19..
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga berjaga di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga memasak makanan yang akan diberikan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga memasak makanan yang akan diberikan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berjaga di zona merah COVID-19 RT 006 RW 03, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/6).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus Corona di tingkat rukun tetangga (RT) se-Ibu Kota. Pemprov menetapkan 10 RT sebagai zona merah Covid-19. 10 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat satu RT, Jakarta Timur tiga RT , Jakarta Barat tiga RT dan Jakarta Selatan tiga RT.