Jumat 02 Jul 2021 13:24 WIB

Rencana Penerapan PPKM Darurat di Stasiun Ban.dung

Mulai 3 Juli akan diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas beraktivitas di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang turun dari kereta api lokal Bandung Raya setibanya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah penumpang beraktivitas di area Skybridge di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Calon penumpang menunggu kereta api lokal Bandung Raya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penumpang berada di dalam kereta api lokal Bandung Raya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Calon penumpang menunggu kereta api lokal Bandung Raya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Petugas beraktivitas di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7).

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement