Rabu 07 Jul 2021 21:27 WIB

Penerapan PPKM Darurat di Tegal

Ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol ditutup selama 24 jam..

Red: Mohamad Amin Madani

Foto udara suasana alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)

Foto udara suasana alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)

Foto udara suasana taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA/Oky Lukmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Foto udara suasana alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021).

Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement