Kamis 08 Jul 2021 15:12 WIB

Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Purbalingga

Mereka didenda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan..

Rep: Idhad Zakaria/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan. (FOTO : ANTARA/Idhad Zakaria)

Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan. (FOTO : ANTARA/Idhad Zakaria)

Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan (FOTO : ANTARA/Idhad Zakaria)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/aww

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement