Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Purbalingga
Mereka didenda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan..
Rep: Idhad Zakaria/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan. (FOTO : ANTARA/Idhad Zakaria)
Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan. (FOTO : ANTARA/Idhad Zakaria)
Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan (FOTO : ANTARA/Idhad Zakaria)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/aww
sumber : Antara Foto