Jumat 09 Jul 2021 21:57 WIB

Imbas Pandemi di Kebun Binatang Madiun Umbul Square

.

Red: Yogi Ardhi

Seekor Siamang (Symphalangus syndactylus) berada kandang Kebun Binatang Madiun Umbul Square Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021). Sebanyak lima orang karyawan di bagian satwa dari seluruhnya 40 orang karyawan di taman wisata tersebut mengundurkan diri selama masa pandemi COVID-19 akibat pengurangan gaji sebagai dampak tidak beroperasinya objek wisata tersebut karena harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (FOTO : ANTARA/Siswowidodo)

Direktur Taman Wisata Umbul Square Afri Handoko memanggul seekor Binturung (Arctictis binturong) bernama COVID yang lahir semasa Pandemi COVID-19 di Kebun Binatang Madiun Umbul Square Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021). Sebanyak lima orang karyawan di bagian satwa dari seluruhnya 40 orang karyawan di taman wisata tersebut mengundurkan diri selama masa pandemi COVID-19 akibat pengurangan gaji sebagai dampak tidak beroperasinya objek wisata tersebut karena harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (FOTO : ANTARA/Siswowidodo)

Direktur Taman Wisata Umbul Square Afri Handoko (kiri) bersama pawang satwa Mahrup Kaharudin berinteraksi dengan seekor Binturung (Arctictis binturong) bernama COVID yang lahir semasa Pandemi COVID-19 di Kebun Binatang Madiun Umbul Square Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021). Sebanyak lima orang karyawan di bagian satwa dari seluruhnya 40 orang karyawan di taman wisata tersebut mengundurkan diri selama masa pandemi COVID-19 akibat pengurangan gaji sebagai dampak tidak beroperasinya objek wisata tersebut karena harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (FOTO : ANTARA/Siswowidodo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Seekor Siamang (Symphalangus syndactylus) berada kandang Kebun Binatang Madiun Umbul Square Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (9/7).

Sebanyak lima orang karyawan di bagian satwa dari seluruhnya 40 orang karyawan di taman wisata tersebut mengundurkan diri selama masa pandemi COVID-19.

Kebun binatang harus melakukan pengurangan gaji sebagai dampak tidak beroperasinya objek wisata tersebut karena harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement