REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Sertifikat kesehatan hewan diberikan kepada pedagang setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/7). Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual pedagang itu layak untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariat Islam.