REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah berencana mengakhiri PPKM Darurat dan melonggarkan pembatasan. Poin-poin pelonggaran yang dijadwalkan dimulai per 26 Juli 2021, di antaranya:
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas 50 persen.
- Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai puku 15.00 sore dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Teknis dan pengaturannya oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 malam dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
- Kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.
sumber: Pidato Jokowi, 20 Juli 2021
pengolah: Andri Saubani
Advertisement