Senin 26 Jul 2021 16:17 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00

Pemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan pada perpanjangan PPKM level 4..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7).

Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement