Senin 26 Jul 2021 18:43 WIB

Usaha Laundry di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa Bali.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Pekerja mengoperasikan mesin cuci di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menyortir pakaian yang kering di sebuah jasa laundry di Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang, pemerintah pusat mengijinkan PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, rumah makan, pedagang asongan, dan bengkel kecil untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. (FOTO : ANTARA/RAISAN AL FARISI)

Pekerja mengoperasikan mesin cuci di sebuah jasa laundry di Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang, pemerintah pusat mengijinkan PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, rumah makan, pedagang asongan, dan bengkel kecil untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. (FOTO : ANTARA/RAISAN AL FARISI)

Warga membeli lauk pauk di sebuah rumah makan di Jalan Sekeloa, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). Pada perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang, pemerintah pusat mengijinkan PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, rumah makan, pedagang asongan, dan bengkel kecil untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. (FOTO : ANTARA/RAISAN AL FARISI)

Pekerja merapikan pakaian di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja merapikan pakaian di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja membawa pakaian di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (26/7). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan, diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus dengan berbagai penyesuaian aturan.

Diantaranya memperbolehkan PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, rumah makan, pedagang asongan dan bengkel kecil untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement