Sejumlah pengabdi bantuan hukum (PBH) LBH Padang, melakukan aksi guna menuntut pencabutan UU Minerba di kawasan lubang tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/7/2021). Aksi tersebut digelar untuk mendukung Hak Uji Materil Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU-Minerba) ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan YLBHI, Jatam, LBH Bandung, LBH Padang, warga Banyuwangi dan warga Bangka Belitung, agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
Sejumlah pengabdi bantuan hukum (PBH) LBH Padang, melakukan aksi guna menuntut pencabutan UU Minerba di kawasan lubang tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/7/2021). Aksi tersebut digelar untuk mendukung Hak Uji Materil Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU-Minerba) ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan YLBHI, Jatam, LBH Bandung, LBH Padang, warga Banyuwangi dan warga Bangka Belitung, agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
Sejumlah pengabdi bantuan hukum (PBH) LBH Padang, melakukan aksi guna menuntut pencabutan UU Minerba di kawasan lubang tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/7/2021). Aksi tersebut digelar untuk mendukung Hak Uji Materil Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU-Minerba) ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan YLBHI, Jatam, LBH Bandung, LBH Padang, warga Banyuwangi dan warga Bangka Belitung, agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SAWAHLUNTO -- Sejumlah pengabdi bantuan hukum (PBH) LBH Padang, melakukan aksi guna menuntut pencabutan UU Minerba di kawasan lubang tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/7/2021).
Aksi tersebut digelar untuk mendukung Hak Uji Materil Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU-Minerba) ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan YLBHI, Jatam, LBH Bandung, LBH Padang, warga Banyuwangi dan warga Bangka Belitung, agar undang-undang tersebut dicabut karena dinilai sangat berdampak buruk terhadap lingkungan.
sumber : Antara