REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips bagi masyarakat agar tidak menjadi korban layanan pinjaman online, salah satunya mengenali ciri-ciri pinjaman online legal. OJK menyebut ada lima cara mengenali pinjaman online itu ilegal atau tidak.
1. Cek Izin yang dikantongi
Pinjol resmi pasti terdaftar dan diawasi OJK
2. Cek identitas pengurus, alamat kantor dan kotak
Jika tidak ada identitas pengurus yang jelas, itu sudah menjadi penanda pinjaman online ilegal.
3. Cek pencairan pinjaman
“Pinjaman online ilegal sangat mudah memberikan pinjaman tanpa syarat dan penjelasan soal bunga, berbeda dengan yang resmi akan melakukan seleksi secara ketat demi mengetahui kemampuan bayar dari peminjamnya.
4. Cek informasi soal bunga dan biaya denda
Pinjaman online legal yang biasanya memberikan informasi biaya jaminan dan denda secara transparan.
5. Cek total biaya pinjaman
Total biaya pinjaman pinjaman online legal dipatok maksimal 0,8 persen per hari. Hal ini berbeda dengan pinjaman online ilegal yang jauh di atas, bahkan tidak terbatas.
Jika ragu, Anda dapat mengecek ke OJK lewat sambungan telepon 157 atau Whatsapp 081157157157 atau email ke [email protected]. Anda juga bisa mengecek daftar pinjaman online legal situs OJK.
sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah