Aplikasi PeduliLindungi di Bandara Internasional Juanda
Bandara mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi ini..
Rep: Umarul Faruq/ Red: Yogi Ardhi
Calon penumpang pesawat mengantre untuk proses validasi dokumen kesehatan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut. (FOTO : Antara/Umarul Faruq)
Calon penumpang pesawat melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut. (FOTO : Antara/Umarul Faruq)
Petugas melakukan proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang pesawat secara digital di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut. (FOTO : Antara/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Calon penumpang pesawat melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
sumber : Antara Foto