Suasana kompleks Monumen Islam Samudera Pasai yang dibangun sejak 2012 hingga 2017 bersumber dana APBN senilai Rp49,1 miliar di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh, Selasa (11/8/2021). Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai berinisial F sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P (pengawas), dua rekanan yaitu R, dan T dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar. (FOTO : ANTARA/Rahmad)
Warga mengunjungi Monumen Islam Samudera Pasai yang dibangun sejak 2012 hingga 2017 bersumber dana APBN senilai Rp49,1 miliar di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh, Selasa (11/8/2021). Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai berinisial F sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P (pengawas), dua rekanan yaitu R, dan T dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar. (FOTO : ANTARA/Rahmad)
Warga mengunjungi Monumen Islam Samudera Pasai yang dibangun sejak 2012 hingga 2017 bersumber dana APBN senilai Rp49,1 miliar di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh, Selasa (11/8/2021). Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai berinisial F sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P (pengawas), dua rekanan yaitu R, dan T dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar. (FOTO : ANTARA/Rahmad)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Warga mengunjungi Monumen Islam Samudera Pasai yang dibangun sejak 2012 hingga 2017 bersumber dana APBN senilai Rp49,1 miliar di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh, Selasa (11/8/2021).
Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai berinisial F sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P (pengawas), dua rekanan yaitu R, dan T dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
sumber : Antara Foto