Kamis 12 Aug 2021 22:23 WIB

Aturan Baru Pengunjung Makan di Tempat

Makan di tempat kembali diperbolehkan dengan berbagai syarat termasuk vaksinasi..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Pegawai membersihkan meja dan kursi di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung menyantap makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegawai membersihkan meja dan kursi di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8).

Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement