Aturan Baru Pengunjung Makan di Tempat
Makan di tempat kembali diperbolehkan dengan berbagai syarat termasuk vaksinasi..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi
Pegawai membersihkan meja dan kursi di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengunjung menyantap makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegawai membersihkan meja dan kursi di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/8).
Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus dengan berbagai syarat diantaranya, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas, pengunjung dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIB.
sumber : Republika