
Sejumlah warga saat berolahraga di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga usai berolahraga di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga menyuapi anaknya saat bermain di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anak-anak belajar melukis di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga saat berolahraga di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang warga menuntun anaknya bermain sepatu roda di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga saat berolahraga di Jalur Banjir Kanal Timur, Jakarta, Ahad (15/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka di Jakarta pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)