Rabu 18 Aug 2021 15:43 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos Bupati Bandung Barat

Aa Umbara Sutisna jalani sidang virtual di Pengadilan Tipikor Bandung..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Majelis hakim memimpin jalannya sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penasehat hukum berdiskusi dengan majelis hakim saat sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Foto eksposur ganda suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/8).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Foto

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement