Korupsi Bansos, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Terpidana pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan denda 500 juta..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jurnalis melihat layar yang menampilkan sidang pembacaan putusan secara virtual dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Jurnalis melihat layar yang menampilkan sidang pembacaan putusan secara virtual dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8).
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika
sumber : Republika