Jumat 03 Sep 2021 23:00 WIB

Bupati Banggai Laut Non Aktif Divonis Empat Tahun Penjara

Wenny Bukamo menjadi terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Banggai Laut..

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement