REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (30/8), memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik. Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan saksi kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen hingga satu tahun ke depan.
Fakta Angka Gaji Lili (Berdasarkan PP 82/2015)
Rp 4,6 juta > Gaji pokok
Rp 1,8 juta > Potongan 40 persen selama setahun/sanksi Dewas KPK
Rp 20, 4 juta > Tunjangan jabatan
Rp 2,1 juta > Tunjangan kehormatan
Rp 34, 9 juta > Tunjangan perumahahan
Rp 27, 3 juta > Tunjangan transportasi
Rp 16,3 juta > Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
Rp 6,8 juta > Tunjangan hari tua
Rp 110, 7 juta > take home pay Lili Pintauli
sumber: Antara
pengolah: Andri Saubani