Ahad 05 Sep 2021 12:47 WIB

Infografis Perincian Gaji Lili Usai Sanksi Dewas KPK

Gaji Lili sebagai komisioner KPK dipotong Rp1,8 juta dari take home pay Rp110,7 juta.

Foto: Infografis Republika.co.id
Gaji Lili Pintauli

REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (30/8), memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik. Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.

Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan saksi kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen hingga satu tahun ke depan.

Fakta Angka Gaji Lili (Berdasarkan PP 82/2015)

Rp 4,6 juta > Gaji pokok

Rp 1,8 juta > Potongan 40 persen selama setahun/sanksi Dewas KPK

Rp 20, 4 juta > Tunjangan jabatan

Rp 2,1 juta > Tunjangan kehormatan

Rp 34, 9 juta > Tunjangan perumahahan

Rp 27, 3 juta > Tunjangan transportasi

Rp 16,3 juta > Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa

Rp 6,8 juta > Tunjangan hari tua

Rp 110, 7 juta > take home pay Lili Pintauli

sumber: Antara

pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement