REPUBLIKA.CO.ID, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait gelaran balap mobil Formula E. Berkas usulan yang ditandatangani 33 anggota dewan itu telah diserahkan kepada ketua dewan di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).
5 Alasan Interpelasi:
1. Temuan LHP BPK tahun 2020 yang menyebut pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai.
2. Sampai dengan LHP BPK 2021, pembiayaan Formula E masih bergantung dan membebani APBD.
3. APBD DKI Jakarta sekarang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
4. Gelaran Formula E dinilai akan mengakibatkan kerugian Rp 106 miliar.
5. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya fokus melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Aturan main Hak Interpelasi:
> Hak interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan.
> Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota).
> Hak interpelasi bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.
"Kita jalan terus, kita fokus (menangani pandemi). Bagi kami, yang penting warga Jakarta, bukan interpelasi," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/8).
sumber: Pemberitaan Republika
pengolah: Febryan A/Andri Saubani