Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya. (FOTO : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya. (FOTO : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya (FOTO : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya (FOTO : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya.
sumber : Antara