Kamis 09 Sep 2021 14:41 WIB

MK Gelar Uji Formil UU Cipta Kerja

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden dan sejumlah pakar hukum..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya. (FOTO : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya. (FOTO : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya (FOTO : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya (FOTO : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden sekaligus pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement