Selasa 14 Sep 2021 15:19 WIB

Polda Jabar Ungkap Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid (1)

Mereka menjual sertifikat dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (kedua kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nina Susana Dewi (kedua kanan), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (tengah) beserta jajaran terkait menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (kedua kanan) bersama Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (kanan) beserta jajaran terkait menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nina Susana Dewi (tengah) beserta jajaran terkait memberikan keterangan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (ketiga kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nina Susana Dewi (kedua kanan) beserta jajaran terkait memberikan keterangan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9).

Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat.

Dari empat orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement