KPK Pecat Pegawai yang Tidak Lulus TWK Per 30 September
Sebanyak 57 pegawai diberhentikan melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan..
Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada tanggal 30 September mendatang.