Kamis 16 Sep 2021 18:23 WIB

KPK Pecat Pegawai yang Tidak Lulus TWK Per 30 September

Sebanyak 57 pegawai diberhentikan melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Yudi Purnomo membawa pulang perlengkapan milkinya berjalan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 30 September mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  Yudi Purnomo menunjukan kartu identitas pegawai saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai KPK yang dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan,  pada tanggal 30 September mendatang.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement