Kelonggaran PPKM Anak-anak Boleh Memasuki Mall (1)
Anak berusia kurang dari 12 tahun diijinkan memasuki kawasan pusat perbelanjaan..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Warga bersama anaknya melewati salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9). Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pasca pelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana Mall Senayan City di Jakarta, Rabu (22/9). Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pasca pelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Seorang anak saat mengunjungi salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9). Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pasca pelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga bersama anaknya melewati salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9). Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pasca pelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga bersama anaknya saat akan memasuki salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9). Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pasca pelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah keluarga membawa anaknya saat mengunjungi pusat perbelanjaan Senayan city di Jakarta, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak berusia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya seiring telah terkendalinya kasus COVID-19.
sumber : Republika