Selasa 28 Sep 2021 00:12 WIB

Infografis Azis Syamsuddin Suap Stepanus untuk Amankan Kasus

Azis Syamsuddin saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK.

Foto: Infografis Republika.co.id
Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9) malam dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara suap pada Sabtu (25/9) dini hari WIB.

Kronologi perkara:

> Pada Agustus 2020, Azis menghubungi Stepanus Robin Patuju (SRP) untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK. Stepanus kemudian menghubungi pengacara, Maskur Husain untuk iku mengawal dan mengurus perkara itu.

> Maskur lalu menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan Rp 2 miliar. Maskur juga meminta uang muka kepada Azis sebesar Rp 300 juta.

Teknis pemberian suap:

> Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husein secara bertahap.

> Stepanus juga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap sebesar 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura. Mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

sumber: KPK

pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement