Rapat Paripurna DPRD DKI tidak Penuhi Kuorum (1)
Rapat paripurna akan membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat memimpin Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Foto multiple eksposur suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kedua kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat paripurna yang membahas interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang.
sumber : Republika