Selasa 28 Sep 2021 16:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD DKI tidak Penuhi Kuorum (1)

Rapat paripurna akan membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat memimpin Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Foto multiple eksposur suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kedua kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat Paripurna yang membahas Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana Rapat Paripurna Interpelasi Formula E di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9). Rapat paripurna yang membahas interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penyelenggaraan Formula E tersebut ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum dengan hanya dihadiri 32 orang dari 105 orang. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement