Kamis 30 Sep 2021 18:57 WIB

57 Pegawai KPK Resmi Dipecat Per 30 September

Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijemput oleh mantan pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijemput oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijemput oleh mantan pimpinan KPK dan keluarganya di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menaruh kartu identitas di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad berbincang di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memperlihatkan kartu identitas di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menaruh kartu identitas di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan berkumpul bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangasaan berkumpul bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memakai pita putih pada bajunya di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melambaikan tangan usai pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan oleh KPK per 30 September 2021.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.

Para pegawai KPK yang diberhentikan memiliki rekam jejak yang cukup baik dalam pemberantasan korupsi, berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional, termasuk penyidik senior seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement