Jumat 08 Oct 2021 08:55 WIB

Covid Melandai, BTN Sesuaikan Jam Layanan

..

Red: Edwin Dwi Putranto

Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)

Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)

Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)

Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)

Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (7/10). Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Perubahan tersebut berlaku mulai 6 Oktober 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Selain layanan di jaringan kantor, BTN juga menawarkan berbagai kemudahan transaksi bagi nasabahnya melalui elektronik channel seperti mobile banking, internet banking, portal btnproperti.co.id, hingga rumahmurahbtn.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement