Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)
Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)
Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)
Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)
Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (8/10). (FOTO : Dok. BTN)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Jumat (7/10). Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Perubahan tersebut berlaku mulai 6 Oktober 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Selain layanan di jaringan kantor, BTN juga menawarkan berbagai kemudahan transaksi bagi nasabahnya melalui elektronik channel seperti mobile banking, internet banking, portal btnproperti.co.id, hingga rumahmurahbtn.co.id.